Definisi PT
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari
obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan
bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat Mendirikan PT
Syarat umum mendirikan perseroan terbatas:
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Siap disurvei.
Syarat mendirikan PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Mekanisme Mendirikan PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi
(akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta
ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan
dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur Mendirikan PT
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka
para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan
perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
- Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
- Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM beserta surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Jenis-jenis PT di Indonesia
- Perseroan Terbatas (PT) Tertutup : PT Tertutup adalah perseroan yang dimana saham modalnya hanya berasal dari orang tertentu, seperti hanya dari keluarga atau pun kerabat atau dari kalangan tertentu dan tidak dijual kepada masyarakat umum.
- Perseroan Terbatas (PT) Terbuka : PT Terbuka adalah perseroan yang sahamnya dapat dijual kepada umum atau masyarakat lainnya melalui pasar modal atau bursa saham.
- Perseroan Terbatas (PT) Kosong : PT Kosong adalah perseroan terbatas yang memiliki izin namun sama sekali tidak memiliki kegiatan.
- Perseroan Terbatas (PT) Asing : PT Asing adalah perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di tempat itu serta memiliki tempat kedudukan di luar negeri.
- Perseroan Terbatas (PT) Domestik : PT Domestik adalah perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, serta mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
- Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan : PT Perseorangan adalah perseroan terbatas dengan keadaan dimana hanya terdapat satu orang pemegang saham yang juga menjadi direktur perusahaan tersebut.
Keuntungan dan Kelemahan PT
Keuntungan
- Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengizinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang berisiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
- Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.# Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan
- Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Contoh Manfaat Teknologi Informatika Pada PT Gojek
Sekarang adalah
zamannya serba modern dan cepat, tidak menutup kemungkinan berawal dari
teknologi informasi yang dapat mempermudah seseorang untuk melakukan sesuatu
hal. Salah satu contoh adalah aplikasi Gojek, yang dapat mempermudah masyarakat
modern untuk berpergian tanpa harus memiliki transportasi umum. Oleh sebab itu
perkembangan teknologi adalah era yang patut di syukuri karena masyarakat tidak
dapat menolak nya, dan pada dasarnya teknologi diciptakan untuk membantu atau
mempermudah kehidupan sehari-hari masyarakat.
Nadiem adalah
pencipta aplikasi Gojek yang memberikan inovasi pada industri transportasi
ojek, yang tadinya merupakan sektor informal menjadi sebuah mata pencaharian
yang lebih menjanjikan. Selain itu Gojek memberikan segi keuntungan kepada
kedua pihak (Pengemudi dan Penumpang).
Sumber :
http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-pt-atau-perseroan-terbatas-dan-ciri-cirinya.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://alvikarachmaputri.blogspot.co.id/2015/12/pengaruh-perkembangan-teknologi.html
Kelompok 3 :
Febriyanto Budiman
M.Risfaudin
M.Risfaudin
Natharia Penta Aryani Br B
Baccarat - Play and get a Welcome Bonus. | Freebaccarat.com
BalasHapusThe new live casino will offer up to £1,000, giving players 인카지노 a chance to win more than 500 000 바카라 Scratch and Reels. 제왕카지노 the new live dealer games,